KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan
KITAS dapat
diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan:
1. Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing
lainnya (Kitas Pekerja/Direktur)
2. Anak yang pada saat lahir di wilayah
Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak
dari pemegang Kitas)
3. Orang asing yang kawin secara sah
dengan Warga Negara Indonesia (Kitas Suami/Istri WNI)
4. Anak dari orang asing (pemegang
Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (Kawin
Campur anak Pemegang Kitas)
5. Orang asing
yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (Kawin
Campur)
6. Anak berwarganegaraan asing yang
menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia (Anak
Kawin Campur)
7. Anak yang
berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan
diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal
tetap (Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas)
8. Orang Asing eks Warga Negara
Indonesia (Kitas Eks-WNI)
9. Pensiunan WNA yang ingin tinggal di
Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu) (Kitas Pensiun)
10. Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli
asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia
No comments:
Post a Comment