Perkawinan campuran yang
dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974
tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1)
Halaman ini menjelaskan tentang Ketentuan yang berlaku
untuk Perkawinan Campuran :
- Dalam hal suami atau istri
warga Negara Indonesia meninggal dunia, izin tinggal tetap orang asing
yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
- Orang asing sebagaimana
dimaksud pada point 1 yang suami atau istrinya warga Negara Indonesia
meninggal dunia harus memiliki penjamin berkewenangan Indonesia.
- Dalam hal ayah dan/ atau ibu
warga Negara Indonesia meninggal dunia, izin tinggal terbatas atau izin
tinggal tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap
berlaku.
- Anak berkewarganegaraan asing
dari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/ atau ibu warga
Negara Indonesia ‘meninggal dunia’, harus memiliki penjaminan berkewarganegaraan
Indonesia.
- Untuk perkawinan campuran yang
telah berusia 10 (sepuluh tahun) tahun, izin tinggal tetap orang asing
yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun
perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/ atau atas putusan
pengadilan.
- Pemegang izin tinggal tetap
tersebut harus memiliki penjamin berkewarganegaraan Indonesia .
- Untuk perkawinan campuran yang
berusia kurang dari 10 (sepuluh) tahun, izin tinggal tetap orang asing
yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun
perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/ atau atas putusan
pengadilan jika orang asing yang bersangkutan memiliki penjamin.
- Penjamin tersebut merupakan
perorangan yang berkerwarganegaraan Indonesia.
- Penjamin tersebut harus diajukan
pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang
asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterbitkannya akta perceraian.
- Jika orang asing tidak
mengajukan pernjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka izin tinggal
tetap dibatalkan.
No comments:
Post a Comment