G-Z1RXL031KE OVER STAY - MITRA JASINDO

OVER STAY



 Overstay bisa dijelaskan secara mudah sebagai tindakan tinggal di suatu negara yang melebihI izin. Setiap negara, termasuk Indonesia, memberikan izin tinggal bagi warga negara asing dalam bentuk visa. Izin tinggal di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal mulai dari berwisata hingga bekerja.

Izin tinggal di Indonesia maupun di negara lain ini memiliki masa berlaku sesuai dengan kepentingannya. Warga negara asing yang tinggal dan melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya disebut mengalami kondisi overstay. Kondisi overstay ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang pelakunya harus mendapatkan hukuman. Denda untuk overstay perhari adalah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah/hari)

Ada banyak konsekuensi dan hukuman bagi siapa saja yang mengalami overstay di suatu negara. Konsekuensi tersebut mulai dari hukuman membayar denda, ditahan, hingga harus dideportasi ke negara asal. Semuanya tentu akan sangat merugikan siapa saja yang mengalami overstay.


No comments:

Post a Comment

Pages